Ini 9 Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol, Mulai dari Soju, Vodka hingga Wine

- 15 November 2020, 16:20 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol hingga kini masih menuai polemik di tengah masyarakat.

Rencananya RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibahas oleh DPR melalui Badan Legislasi (Baleg).

Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.

RUU Larangan Minuman Beralkohol berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol.

Baca Juga: 8 Judul Drama Korea yang Dibintangi Lee Dong Wook dari Tahun 2005 hingga 2020

Tak hanya itu, RUU Minol mengatur sanksi pidana hingga pada orang yang melanggar tepatnya pada pasal 20.

Pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan dengan mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 milliar.

Sementara itu, dalam pasal 4 disebutkan bahwa minuman beralkohol ini mengandung etanol.

Etanol merupakan bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran bagi yang mengonsumsinya.

Tingginya kadar alkohol dalam sebuah minuman akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan.

Baca Juga: Denda Rp50 Juta Dibayar Lunas, Menantu Habib Rizieq: FPI Organisasi yang Fokus Tangani Wabah

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, berikut daftar jenis minuman keras atau beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol.

1. Bir

Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum.

Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.

2. Rum

Rum merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi dari air tebu yang memiliki kadar alkohol sebesar 37.5 persen.

3. Wiski

Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung yang memiliki tingkat alkohol 40 hingga 50 persen.

Baca Juga: BTS Blak-blakan Protes pada Pdogg Soal Nada Tinggi Lagu Fake Love yang Tak Masuk Akal

4. Vodka

Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung. Vodka termasuk minuman yang memiliki kadar alkohol mulai dari 35 hingga 60 persen.

5. Wine

Wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur. Fermentasi wine ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini mulai dari 8 hingga 14 persen.

6. Tequila

Minuman asal Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40 persen.

7. Sake

Sake merupakan minuman yang berasal dari anggur ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen.

Baca Juga: Tolak RUU Minol, Hotman Paris: Ingat Devisa Akan Hilang dan Pengaruhi Sektor Pasiwisata

8. Soju

Minuman ini merupakan minuman yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan Vodka dan Sake.

9. Tuak dan Ciu

Tuak merupakan minuman yang berasal dari nira yang telah di fermentasi dan ciu berasal dari singkong yang telah difermentasi.

Minuman ini memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x