Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pendekatan hukum hanya menyasar pada ranah penjualan dan konsumsi miras dengan sanksi pidana dan penjara yang lemah.
Menurut Bukhori, pendekatan yang sebenarnya dari RUU Larangan Minuman Beralkohol akan mengacu pada upaya untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari dampak negatif konsumsi miras.
Baca Juga: BTS Ungkap Lebih Mengingat Hal Ini Mengenai Ketampanan V di Era ‘Fake Love’
"Kami membutuhkan membutuhkan pendekatan yang lebih progresif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari dampak merusak minuman alkohol (miras)," tutur dia.
Oleh karena itu, Bukhori menegaskan bahwa pendekatan yang akan digunakan RUU Larangan Minuman Beralkohol akan bertumpu pada pengendalian diri semata.
"Apalagi tidak ada klausul yang tegas melarang konsumsi minuman alkohol (miras) dalam KUHP," kata Bukhori.***