PR BANDUNG RAYA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2019-2024.
Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol pertama kali diajukan pada 24 Februari 2020 lalu.
Kendati demikian, RUU Larangan Minuman Beralkohol masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Lee Sang Yeob Berpura-pura Menjadi Bentley Dari Masa Depan di ‘The Return of Superman’ Episode 15
Sejumlah pihak menilai bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan upaya Islamisasi yang dapat mematikan budaya turun temurun di beberapa daerah di Indonesia.
Pasalnya, konsumsi minuman alkohol atau minuman keras (miras) diketahui merupakan bagian dari kebiasaan maupun kebudayaan sejumlah daerah di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti memaparkan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi.
Pasalnya, menurut Mu'ti, sejumlah negara Barat memiliki peraturan yang serupa dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang juga mengatur ketat konsumsi miras.
Baca Juga: 16 November 1996: PBB Tetapkan Hari Toleransi Internasional, Berikut Sejarah Singkatnya