RUU Minol Terancam Ditolak, Baleg Desak Ketua DPR Segera Komunikasi dengan Pemerintah

- 16 November 2020, 15:07 WIB
Petugas menata ribuan botol minuman keras atau miras untuk dimusnahkan.
Petugas menata ribuan botol minuman keras atau miras untuk dimusnahkan. /ANTARA/Didik Suhartono

PR BANDUNGRAYA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol telah masuk dalam daftar Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2019-2024.

DPR menilai RUU Minuman Beralkohol dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras (miras) di Indonesia.

Oleh karena itu, RUU Minuman Beralkohol akan mengatur definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ridwan Kamil Punya Utang Rp 1.75 Triliun ke Bank Dunia?

Apabila resmi disahkan, RUU Minuman Beralkohol dapat menjerat siapapun yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi miras.

Kendati demikian, RUU Minuman Beralkohol rupanya pernah dibahas sebelumnya. Akan tetapi, pembahasan RUU tersebut kerap kali mengalami penundaan.

RUU Larangan Minuman Beralkohol pertama kali diajukan pada tahun 2015. Bahkan DPR sempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan RUU Minuman Beralkohol.

Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo menuturkan bahwa RUU Minuman Beralkohol pada saat itu mandek karena pemerintah tidak memberikan respons maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Belum Siap untuk Menikah, Salah Satunya Masih Ingat Mantan

"Nasibnya sama seperti RUU Pertembakauan dan Perkelapasawitan, sudah ada Pansus, tapi pemerintah tidak pernah memberikan respons, tidak pernah mengirim DIM, dan sebagainya," ujar Firman.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x