Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Firman memaparkan bahwa RUU Minuman Beralkohol pada saat itu mengalami deadlock pada bagian judul.
Pada saat itu, pemerintah diketahui menghendaki kata 'Pengaturan', sementara DPR menghendaki kata 'Pelarangan' untuk RUU tersebut.
"Ini betul-betul mendasar, konsekuensi pelanggaran dengan pengaturan. Kalau saya setuju dengan pengaturan. Karena pengaturan ini kan bisa melarang di wilayah tertentu. Tapi bisa memperbolehkan di wilayah tertentu," katanya.
Baca Juga: Sinopsis dan Fakta Film Superhero Indonesia Gundala yang Masuk Nominasi SCTV Awards 2020
Oleh karena itu, dalam pembahasannya kali ini, Firman meminta pimpinan DPR untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah mengenai RUU Minuman Beralkohol ini.
Menurut Firman, pimpinan DPR perlu mengkomunikasikan tingkat urgensi dari RUU Minuman Beralkohol kepada pemerintah.
Pasalnya, Firman khawatir apabila RUU Minuman Beralkohol ditolak oleh pemerintah, maka akan berdampak pada maruah kelembagaan DPR di mata publik.
"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Firman.
Baca Juga: Liga 1 Digelar 2021, PT LIB Pastikan Tak Ada Regulasi Degradasi
Oleh karena itu, publik akan berpersepsi bahwa anggota DPR mengusulkan RUU dengan seenaknya, tanpa memperhatikan hal penting yang dibutuhkan negara.***