Tak Kantongi Izin, PA 212 Menunda Reuni di Monas Tahun Ini

- 18 November 2020, 11:03 WIB
Ilustrasi suasana kegiatan Reuni Akbar 212 di kawasan Monumen Nasional di Jakarta, Senin 21 Desember 2019.
Ilustrasi suasana kegiatan Reuni Akbar 212 di kawasan Monumen Nasional di Jakarta, Senin 21 Desember 2019. /ANTARA/Muhammad ZulfikaR

Sebagai ganti kegiatan Reuni 212, bagi jemaah yang tergabung dalam ketiga komunitas itu diharapkan untuk melakukan Istighosah.

"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, musala, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan," ujar penjelasan dalam keterangan tertulis PA 212, GNPF-U, dan FPI itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono memastikan bahwa Polri tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020.

Baca Juga: Viral Video Ceramah Habib Rizieq di Media Sosial, Netizen: Provokatif Sekali

Polri akan menindak tegas orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri.

Awi menjelaskan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri.

Keduanya yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020 dan maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.

Terbaru, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Simak Rincian Penerimanya

Melalui telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas terhadap acara-acara yang menimbulkan kerumunan, termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah