Link sscasn.bkn.go.id Dibuka Hari Ini! Ini Syarat Pendaftaran Guru ASN PPPK 2022 dan Cara Membuat Akun SSCASN

31 Oktober 2022, 21:41 WIB
Link sscasn.bkn.go.id Dibuka Hari Ini! Simak Syarat Pendaftaran Guru ASN PPPK 2022 dan Cara Membuat Akun SSCASN /tangkap layar laman SSCASN BKN/

BANDUNGRAYA.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk guru telah dibuka hari ini pukul 16.00 WIB.

Menurut data per 26 Oktober 2022, jumlah formasi yang dibuka untuk guru ASN PPPK 2022 sebanyak 319.359.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), berikut syarat dan berkas pendaftaran guru ASN PPPK 2022.

Baca Juga: PPPK 2022 Sudah Dibuka: Download Buku Petunjuk untuk Guru, Linknya di Sini

Persyaratan:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: PPPK 2022 Sudah Dibuka: Download Buku Petunjuk untuk Guru, Linknya di Sini

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Surat keterangan berkelakuan baik

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

Berkas yang harus disiapkan:

Baca Juga: Belum Yakin Sudah Terdaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022? Ini Cara Ceknya!
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Baca Juga: TERUNGKAP! Sebelum Jadi Korban Tragedi Itaewon, Lee Jihan Jalani Syuting Drama MBC Season of Top

Terdapat beberapa kategori pelamar yang bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Guru ASN PPPK 2022.

Kategori pelamar yang dimaksud yaitu guru yang masuk dalam kategori pelamar umum dan pelamar prioritas.

Pelamar umum terdiri dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Selain itu, pelamar yang terdaftar di sistem Dapodik akan masuk kategori umum.

Sementara untuk kategori pelamar prioritas terdiri dari pelamar Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar Prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021

4. Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Berikut panduan membuat akun SSCASN untuk pendaftaran Guru ASN PPPK 2022:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik Buat Akun

3. Masukkan data pribadi diantaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP)

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama Lengkap sesuai KTP

- Tempat Lahir sesuai KTP

- Tanggal Lahir sesuai KTP

- Nomor Handphone Aktif

- Email Aktif (pribadi)

- Masukkan kode CAPTCHA

4. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

5. Unggah scan KTP dan Swafoto

6. Password

7. Pertanyaan dan jawaban pengaman

8. Masukkan kode CAPTCHA

9. Lanjutkan

10. Masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

11. Pilih jenis formasi

12. Upload dokumen dan cek resume

13. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Sebagai tambahan informasi, jadwal pendaftaran Guru ASN PPPK 2022 dibuka mulai 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.***

 

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler