Sebagai informasi, PIP melalui KIP merupakan program bantuan dana pendidikan sebagai bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Tangis saat Minta Maaf dan Klarifikasi, Gisel akan Penuhi Panggilan Polisi Besok
Maka dari itu, PIP menyasar siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik KKS, peserta PKH, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan korban bencana alam atau musibah.
Bantuan dana pendidikan PIP atau KIP ini dapat digunakan oleh para siswa untuk biaya keperluan sekolah, seperti perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transportasi.
Selain itu, bantuan dana pendidikan PIP atau KIP ini dapat digunakan untuk biaya lainnya, seperti biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Fadli Zon Diduga Terciduk Like Video Porno hingga Wacana PSBB Jawa-Bali
Untuk informasi cek penerima, siswa dapat melakukan pengecekan melalui laman SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.
Dalam laman SiPintar, siswa hanya perlu mengisi kolom dengan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir yang meliputi tahun, bulan, dan tanggal, serta nama ibu kandung.***