1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca Juga: Usai Sholat Terakhir di Lapas, Abu Bakar Baasyir Langsung Dikawal Densus 88 dan BNPT ke Sukoharjo
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Anda juga dapat mengecek status kepesertaan bantuan PIP melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.
Baca Juga: Diiringi Mobil Ambulans, Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur
1. Akses link https://pip.kemdikbud.go.id/home.
2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'
3. Masukkan NISN
4. Masukkan tanggal lahir
5. Masukkan nama ibu kandung
6. Klik 'Cari', maka nama sistem akan memberi tahu apakah data tersebut memperoleh dana PIP atau tidak.
Jika sudah dipastikan sebagai penerima dana PIP. Maka peserta didik berhak mencairkan dana ke bank penyalur yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI) terdekat.
Pencairan dana dianjurkan untuk didampingi oleh orang tua peserta didik, terkhusus peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD).***