Dana Bantuan Program Indonesia Pintar PIP hingga Rp1 Juta per Siswa Cair 2021, Cek Nama di Sini

- 8 Januari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pencairan Program Indonesia Pintar
Ilustrasi pencairan Program Indonesia Pintar /kemendikbud

PR BANDUNGRAYA - Memasuki tahun 2021, pemerintah mulai kembali menggelontorkan dana untuk berbagai program bantuan termasuk bantuan bagi siswa miskin di Tanah Air. 

Melalui kerja sama Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Pemerintah menggelontorkan dana bantuan hingga Rp1 juta per siswa per tahun melalui Program Indonesia Pintar (PIP). 

PIP merupakan program dana bantuan yang akan didapatkan oleh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: BLT KPM PKH Tahap 1 Cair Rp7,17 Triliun, Berapa Besaran yang akan Diterima?

Seperti diketahui, Pemerintah berusaha menjamin anak didik kurang mampu di Tanah Air untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Hal ini diwujudkan dengan PIP.

Besaran dana PIP yang disalurkan Pemerintah akan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan anak didik itu sendiri.

Dilansir dari laman Indonesiapintar Kemdikbud, besaran dana PIP paling besar akan didapatkan oleh peserta didik tingkat SMA sederajat yakni senilai Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Humas Lapas Ungkap Jadwal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dimajukan, Ini Penjelasannya

Sementara peserta didik SMP sederajat berhak mendapatkan dana Rp750 ribu per tahun, dan peserta didik SD sederajat mendapatkan dana Rp450 ribu per tahun.

Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar mendapatkan dana dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Setidaknya peserta didik harus memenuhi syarat berikut ini.

1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Baca Juga: Usai Sholat Terakhir di Lapas, Abu Bakar Baasyir Langsung Dikawal Densus 88 dan BNPT ke Sukoharjo

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman

Anda juga dapat mengecek status kepesertaan bantuan PIP melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.

Baca Juga: Diiringi Mobil Ambulans, Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur

1. Akses link https://pip.kemdikbud.go.id/home.
2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'
3. Masukkan NISN
4. Masukkan tanggal lahir
5. Masukkan nama ibu kandung
6. Klik 'Cari', maka nama sistem akan memberi tahu apakah data tersebut memperoleh dana PIP atau tidak.

Jika sudah dipastikan sebagai penerima dana PIP. Maka peserta didik berhak mencairkan dana ke bank penyalur yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI) terdekat.

Pencairan dana dianjurkan untuk didampingi oleh orang tua peserta didik, terkhusus peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD).***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah