Cara Mudah Membuat KIP Kuliah 2021, 4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi

- 9 Februari 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah: Cara mendafta KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah: Cara mendafta KIP Kuliah. /kemdikbud.go.id

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP

Baca Juga: Imlek Segera Tiba, Intip 5 Rekomendari Drama Mandarin untuk Temani Hari Libur Anda

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah