Bayi Baru Lahir Wajib Daftar BPJS Kesehatan: Simak Aturan, Syarat dan Cara Lengkapnya!

- 9 Desember 2021, 20:15 WIB
bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan.
bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan. /Pixabay.com/ddimitrova

Baca Juga: Tega! Bayi 7 Bulan Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Depok, Polisi Buru Pelaku

Baca Juga: Amalan Sunah di Malam Jumat Sesuai Contoh Rasullullah SAW, Ternyata Bukan Hanya Membaca Al-Kahfi

4. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan, sanksi denda keterlambatan, dan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sebelum lunas.

5. Peserta wajib melakukan penggantian identitas Peserta sementara paling lama 3 bulan sejak bayi baru dilahirkan.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir

Mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut sejumlah syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk masing-masing jenis kategori peserta BPJS:

Baca Juga: JARANG DIKETAHUI! Penyanyi Cantik Raisa Ternyata Pernah Jualan Nasi Bakar Keliling, Begini Kisahnya

1. Peserta PBI

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial kabupaten dan kota.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PR FM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x