Bayi Baru Lahir Wajib Daftar BPJS Kesehatan: Simak Aturan, Syarat dan Cara Lengkapnya!

- 9 Desember 2021, 20:15 WIB
bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan.
bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan. /Pixabay.com/ddimitrova

- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.


3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akte kelahiran.

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:

- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.

- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.

- Asli/fotocopy kartu keluarga orangtua.

- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan fotocopy buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PR FM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x