- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.
- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.
- Asli/fotocopy kartu keluarga orangtua.
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan fotocopy buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir