Syarat pendaftaran bayi baru lahir:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.
- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.
- Asli/fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.
- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.
- Asli/fotocopy kartu keluarga orang tua.