Bayi Baru Lahir Wajib Daftar BPJS Kesehatan: Simak Aturan, Syarat dan Cara Lengkapnya!

- 9 Desember 2021, 20:15 WIB
bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan.
bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan. /Pixabay.com/ddimitrova

Syarat pendaftaran bayi baru lahir:

- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.

- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.

- Asli/fotocopy Kartu Keluarga orang tua.


2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.

- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.

- Asli/fotocopy kartu keluarga orang tua.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PR FM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x