Bayi Baru Lahir Wajib Daftar BPJS Kesehatan: Simak Aturan, Syarat dan Cara Lengkapnya!

- 9 Desember 2021, 20:15 WIB
bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan.
bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan. /Pixabay.com/ddimitrova

Berikut beberapa kanal untuk daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir baik secara online maupun offline:

1. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

2. Mal pelayanan publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

3. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Artikel ini perdana tayang di PRFM NEWS berjudul "Ternyata Bayi Baru Lahir Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Begini Aturan, Syarat dan Caranya"

Bagi peserta PPU harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.* (PRFM NEWS/Agung Tri Nurcahyo)

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PR FM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x