RESMI! Formasi PPPK Guru 2022, Catat Hanya Guru Honorer Jenis Ini yang Bisa Daftar

- 6 Juli 2022, 15:55 WIB
RESMI! Formasi PPPK Guru 2022, Catat Hanya Guru Honorer Jenis Ini yang Bisa Daftar
RESMI! Formasi PPPK Guru 2022, Catat Hanya Guru Honorer Jenis Ini yang Bisa Daftar /ANTARA/Syifa Yulinnas

BANDUNGRAYA.ID - Resmi, formasi PPPK guru 2022, catat hanya guru honorer jenis ini yang bisa daftar.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS dan PPPK memang bekerja di lingkup pemerintahan, namun PPPK memiliki lingkup yang terbatas.

Baca Juga: Resep Idul Adha: Ibu-ibu Wajib Bikin Lapis Daging Kurban Makanan Khas Jawa Timur, Sekelurga Pasti Suka!

PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK hanya menempati jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

Informasi terbaru, jumlah formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 terbesar dibanding formasi lainnya.

Pemerintah telah secara resmi membuka PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Ibu-ibu Auto Tercengang, Rutin Minum Air Putih Setiap Hari Berdampak Luar Biasa pada Kulit! Nyesel Baru Tahu

Adaun formasi sebanyak 1.086.128, tertinggi ada pada formasi guru.

Berikut ini rincian formasi pemerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022.

Selain merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah juga akan membuka lowongan untuk CPNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, mengatakan rekrutmen pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022 akan lebih difokuskan untuk eks tenaga honorer untuk menjadi ASN.

“Adapun Jumlah rekrutmen pengadaan ASN tahun 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan,” ujar Mahfud MD dalam keterangan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 28 Juni 2022, dikutip dari laman Pikiranrakyat.com.

Berikut ini rincian formasinya.

Baca Juga: GAK NYANGKA Nih, 5 Ras Kucing Top dari Asia yang Mendunia, Ada yang dari Indonesia?

Total jumlah kebutuhan formasi rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2022 adalah sebanyak 1.086.128 formasi.

Formasi-formasi tersebut terbagi menjadi beberapa kelompok kebutuhan, yang perinciannya sebagai berikut ini.

1. PPPK 2022

Ada sebanyak 1.035.811 dibutuhkan untuk formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian:

- Formasi guru di pemerintah daerah: 758.018

- Formasi PPPK fungsional non guru: 184.239

- Formasi PPPK guru di pemerintah pusat: 45.000

- Formasi jabatan teknis lain: 25.554

- Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000

- Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes: 3.000

2. Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2022: 8.941

3. Formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat: 41.376.

Dari jumlah kebutuhan sebanyak 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK 2022, pemerintah pusat mendapat alokasi sebanyak 93.554, dengan rincian 45.000 untuk PPPK guru, 25.554 untuk jabatan teknis lain, 20.000 untuk formasi dosen (Kemdikbud dan Kemenag), dan 3.000 untuk formasi dokter dan tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.

Kemudian untuk pemerintah daerah mendapat alokasi sebanyak 942.257 orang, dengan rincian 758.018 untuk PPPK guru dan 184.239 PPPK fungsional selain guru.

Khusus untuk lowongan CPNS, pemerintah hanya membuka sebanyak 8.941 orang khusus sekolah kedinasan, namun belum diungkapkan lebih lanjut perihal peruntukan jelasnya.

Selanjutnya, sisa kuota rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 akan pemerintah fokuskan untuk dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang.

Sayangnya belum ada informasi kapan waktu pendaftaran CASN tahun ini.

Lantas apa syaratnya?

Dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.

Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Prioritas

- Pelamar prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

- Pelamar prioritas II

THK-II.

- Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

2. Kategori Umum

- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Seleksi Kompetensi

Seleksi Prioritas

- Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi tahun 2021

- Pelamar Prioritas II dan III
Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan peleriksaan latar belakang (background check)

Seleksi Umum
- Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK

- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas

- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik

- Nilai ambang batas tersebut adalah
a. Kompetensi teknis
b. Kompetensi manajerial dan sosial kultural
c. Wawancara

Penambahan Nilai

1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki sertifikat Pendidik Linier

2. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas

Pemenuhan Kebutuhan

1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta

2. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II

3. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III

Artikel ini perdana tayang di Portal Sulut berjudul "Kabar Gembira, Formasi PPPK Guru 2022 Ditetapkan, Hanya Guru Honorer Ini yang Boleh Mendaftar".


4. Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah