Masing-masing presidium sidang dalam sidang pleno memiliki tugas dan agenda dalam membahas kebutuhan sidang seperti pembahasan tata tertib, sidang komisi dan sidang paripurna.
2. Peserta Sidang
Peserta sidang merupakan utusan dari masing-masing elemen seperti anggota organisasi dan juga pengurus.
Peserta sidang dibagi menjadi dua, Peserta penuh dan peninjau.
Baca Juga: Goodbye, Kiper I Made Wirawan Pamit dari Persib Bandung? Unggahan di Instagram Bikin Bobotoh Haru
Hak Peserta Sidang
Utusan atau Peserta Penuh Memiliki hak penuh dalam bermusyawarah. Biasanya tersiri dari anggota organisasi atau panitia.
Peninjau adalah pihak yang tidak terkait secara langsung dalam tingkat organisasi nanmun kehadirannya diperlukan. Seperti penasihat dan penanggung jawab organisasi.
1. Hak Bicara
Adalah hak yang dimiliki peserta sidang untuk mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada presidium sidang baik secara lisan maupun tertulis.