Teknik Persidangan Organisasi, Ketukan Palu dan Mekanisme Melakukan Persidangan

- 16 Juli 2022, 17:00 WIB
Teknik Persidangan Organisasi, Ketukan Palu dan Mekanisme Melakukan Persidangan
Teknik Persidangan Organisasi, Ketukan Palu dan Mekanisme Melakukan Persidangan /Pixabay/qimono./

Masing-masing presidium sidang dalam sidang pleno memiliki tugas dan agenda dalam membahas kebutuhan sidang seperti pembahasan tata tertib, sidang komisi dan sidang paripurna.

2. Peserta Sidang

Peserta sidang merupakan utusan dari masing-masing elemen seperti anggota organisasi dan juga pengurus.

Peserta sidang dibagi menjadi dua, Peserta penuh dan peninjau.

Baca Juga: Goodbye, Kiper I Made Wirawan Pamit dari Persib Bandung? Unggahan di Instagram Bikin Bobotoh Haru

Hak Peserta Sidang

Utusan atau Peserta Penuh Memiliki hak penuh dalam bermusyawarah. Biasanya tersiri dari anggota organisasi atau panitia.

Peninjau adalah pihak yang tidak terkait secara langsung dalam tingkat organisasi nanmun kehadirannya diperlukan. Seperti penasihat dan penanggung jawab organisasi.

1. Hak Bicara

Adalah hak yang dimiliki peserta sidang untuk mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada presidium sidang baik secara lisan maupun tertulis.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah