Hak ini dimiliki oleh peserta penuh dan peninjau.
2.Hak Suara
Hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan seperti voting.
Hak ini hanya dimiliki oleh peserta penuh saja.
3. Hak Memilih
Hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan, seperti memilih presidium sidang atau memilih ketua dalam sebuah organisasi.
4. Hak Dipilih
Hak untuk dipilih dalam proses pemilihan baik ditunjuk sebagai presidium sidang atau menjadi ketua dalam sebuah organisasi.
Peninjau hanya memiliki hak bicara saja dalam sebuah proses persidangan.
Ketukan Palu Sidang