1. Satu kali ketukan
- Berfungsi untuk mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin.
- Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
- Skorsing maksimal 10 menit.
-Mencabut kembali keputusan sebelumnya yang telah disahkan dengan peninjauan kembali
2. Dua kali ketukan
- Skorsing lebih dari 30 menit
- Melakukan lobying lebih dari 30 menit.
3. Tiga kali ketukan
- Membuka dan menutup sidang.