Selamat: Anda Mendapatkan Hingga Rp20 Juta Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus

- 22 September 2022, 14:42 WIB
Selamat: Anda Mendapatkan Hingga Rp20 Juta Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus
Selamat: Anda Mendapatkan Hingga Rp20 Juta Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus /ANTARA/Syaiful Arif

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Artikel ini perdana tayang di Berita DiY berjudul "Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai Rp20 Juta".

Demikian penjelasan jenis baru tunjangan profesi guru semua jenjang usai sertifikat pendidik atau sertifikasi diputihkan, besaran TPG bisa capai Rp 20 juta.*** (MR Firmansyah/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah