Cara Mudah Buat Pengaduan Online ke Polisi Lewat Aplikasi e-Dumas, Masyarakat Bisa Laporkan Pelanggaran Hukum

1 Maret 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi orang menggunakan aplikasi e-Dumas. /Pexels

PR BANDUNGRAYA – Masyarakat Indonesia sekarang bisa membuat pengaduan atau laporan ke kantor polisi secara online melalui aplikasi e-Dumas, berikut langkah-langkahnya.

Polri kini luncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-Dumas yang dapat digunakan masyarakat melakukan pengaduan tanpa harus datang ke kantor polisi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan layanan ini akan memudahkan masyarakat dalam membuat pengaduan atau laporan tidak hanya yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, namun juga laporan terkait kinerja Polri.

Baca Juga: Positif Benzo, Millen Cyrus Bakal Jalani Rehabilitasi Lanjutan

“e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” ujar Rusdi Hartono, Senin 1 Maret 2021.

Rusdi menjelaskan, aplikasi Dumas Presisi ini mampu menjadi media yang efektif. Melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya.

“Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” tuturnya.

Baca Juga: Netizen Hati-hati! Virtual Police Mulai Mengawasi Konten Media Sosial, Begini Mekanisme Penegurannya

Saat ini, lanjut Rusdi, kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi Dumas Presisi kepada masyarakat. Dia optimis aplikasi itu bakal diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” katanya.

Berikut ini adalah cara melakukan pengaduan online lewat e-Dumas atau (Pengaduan Masyarakat) Presisi.

1. Anda cukup akses aplikasi e-Dumas dengan mengunduhnya di Playstore untuk Android dan App Store untuk pengguna iPhone.

Baca Juga: Gelar Konvensi Calon Presiden 2024, Nasdem Siapkan Panggung untuk Pemimpin Potensial

2. Kemudian Anda bisa menulis laporan terkait keluhan atau atau aspirasi dengan jelas dan lengkap.

3. Kemudian Anda akan diminta mengisi data pengaduan berisi informasi pribadi orang yang melakukan pengaduan.

4. Kemudian Anda juga bisa mengunggah file pendukung aduan Anda seperti foto atau video.

5. Selanjutnya proses verifikasi akan dilakukan dalam tiga hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang

6. Lalu laporan Anda akan masuk tahap tindak lanjut, dalam lima hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda

Baca Juga: Tolak Investasi Miras, Filep Wamafma: Pemerintah Tidak Konsisten dalam Menyelesaikan Persoalan Papua

7. Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari

8. Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan

Itulah beberapa langkah mudah untuk melakukan pengaduan online lewat aplikasi e-Dumas tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News Polri

Tags

Terkini

Terpopuler