Netizen Hati-hati! Virtual Police Mulai Mengawasi Konten Media Sosial, Begini Mekanisme Penegurannya

- 1 Maret 2021, 16:23 WIB
Ilustrasi virtual police di media sosial.
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR BANDUNGRAYA - Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang UU ITE, akhirnya Polri meluncurkan layanan virtual police.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan virtual police ini tidak akan sembarang menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE.

Penerapan virtual police ini merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana UU ITE.

Baca Juga: Jelang Penerimaan CPNS 2021, Pemerintah Tetapkan 1 Juta Formasi untuk Guru

Komjen Agus berharap sikap kooperatif dari masyarakat soal penegakkan UU ITE ini.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ditegur virtual police terkait UU ITE tidak perlu berdebat jika diminta untuk menghapus kontennya.

"Manyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di upload," kata Komjen Agus dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Senin 1 Maret 2021.

Bila ada pihak yang merasa dirugikan dalam unggahan tersebut melapor ke polisi, maka proses hukum adalah konsekuensi.

Baca Juga: Tolak Investasi Miras, Filep Wamafma: Pemerintah Tidak Konsisten dalam Menyelesaikan Persoalan Papua

"Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menuntut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses," katanya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x