Ini Syarat dan Rincian Besaran BLT bagi Pelajar yang Ternyata Sudah Cair Sejak 7 Januari 2021

13 Januari 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi BLT bagi pelajar. /PRFM News

PR BANDUNGRAYA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meluncurkan program perlindungan sosial pada 4 Januari 2021 sekaligus secara serentak dengan penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Pemerintah tahun ini menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun.

Dengan rincian Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahun 2020 Belum Tersalurkan, Simak Cara Cek Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan

Kali ini Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) pun diberikan untuk melindungi masyarakat yang terdampak virus Covid-19.

Melalui PKH tahun ini pemerintah memberikan BLT bagi para pelajar.

BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Baca Juga: Daftar Orang yang Divaksin Covid-19 Perdana di Istana, dari Raffi Ahmad, Menkes hingga Sekjen MUI

Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi mengatakan sudah menyalurkan BLT untuk pelajar sejak tanggal 7 Januari 2021, serta dikabarkan akan kembali dicairkan pada Februari 2021 secara bertahap.

BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan empat kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Untuk BLT pelajar ini akan diberikan berdasarkan tingkat pendidikannya.

Untuk pelajar Sekolah Dasar (SD)/MI sebesar Rp225.000, untuk pelajar tingkat menengah pertama (SMP)/MTs sebesar Rp375.000 dan pelajar tingkat sekolah menengah atas (SMA)/SMK/MA sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Jokowi Berhasil Divaksin Covid-19 Hari Ini, Vaksinator Sebut Penyuntikan Tanpa Rasa Sakit

Jika ditotalkan dalam setahun untuk pelajar SD bisa mendapatkan Rp900.000, sedangkan pelajar SMP bisa dapat BLT mencapai Rp1,5 juta dan BLT untuk pelajar SMA bisa mencapai Rp2 juta.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan BLT dari pemerintah untuk para pelajar.

1. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas sosial terdekat.

2. Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas sosial.

Baca Juga: Kapal Mendadak Putar Balik, Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ182 Dihentikan Sementara di Hari ke-5

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya termasuk penerima bansos ini atau tidak, bisa silahkan cek online daftar penerima dengan login di link https://dtks.kemensos.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler