Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tapi Belum Dapat BLT Subsidi Gaji? Begini Caranya

17 Januari 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1,2 juta untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA/Abrian Abhe /

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Subsidi Gaji untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Penerima BLT Subsidi Gaji ini merujuk pada data pekerja yang terdaftar dan aktif dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam dua termin.

Baca Juga: Persiapkan Diri, PPPK 2021 Formasi Guru akan Segera Dibuka, Cek Rencana Sistem Penempatannya di Sini

Dalam penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin pertama, tercatat telah disalurkan kepada 12,26 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp14,72 triliun.

Sementara penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin kedua telah disalurkan kepada 12,25 juta dengan anggaran sebesar Rp14,69 triliun.

Adapun besaran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp600.000, yang dicairkan setiap dua bulan sekali sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: PPPK 2021 untuk Formasi Guru Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan Cara Daftar Seleksinya

Sementara untuk skema pencairannya, apabila merujuk pada skema pencairan di tahun 2020, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan disalurkan selama empat bulan.

Mengingat besarnya jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji, maka program bantuan tersebut akan diperpanjang di tahun 2021.

Hal tersebut pernah diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewacanakan akan melanjutkan kembali BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021: dari Antam, UBS hingga Antam Batik

Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah belum memberikan pengumuman lebih lanjut perihal skema maupun kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan disalurkan.

Kendati demikian, Kemnaker sebagai pihak pelaksana dipastikan hanya perlu menunggu instruksi perihal realisasi program tersebut di tahun 2021.

Dengan begitu, termin tiga akan menjadi termin pertama BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, ANTV, dan tvOne Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021: Ada Ikatan Cinta Nanti Malam

Lantas bagaimana dengan peserta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan tapi belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji?

Apabila telah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan tapi belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji, peserta hanya perlu melakukan beberapa hal.

Salah satunya, memastikan bahwa peserta telah terdaftar sebagai pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 17 Januari 2021, Lengkap Mulai dari SCTV, GTV, hingga Trans TV

Selain itu, peserta harus terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

Apabila telah memenuhi sejumlah ketentuan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji diimbau untuk melakukan pengecekan.

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan diimbau untuk dilakukan secara berkala.***

Editor: Yuni

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler