PR BANDUNGRAYA - Pemerintah menyalurkan sejumlah Bantuan Sosial (Bansos) untuk membantu sekaligus memulihkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Satu di antaranya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan penerima merujuk pada data dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji adalah pekerja yang tercatat menerima gaji di bawah 5 juta, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan melanjutkan program BSU atau BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021. Akan tetapi, keputusan terkait realisasi program tersebut belum mencapai final.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui bahwa dana BSU atau BLT Subsidi Gaji tidak dialokasikan dalam APBN 2021.
"Sementara memang di APBN 2021, BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Baca Juga: Cegah Bencana Dikemudian Hari, Bupati Dony Pimpin Gerakan Reboisasi di Cimanggung
Meski begitu, Ida menuturkan bahwa pemerintah akan tetap memberikan bantuan lain di luar pemberian BSU atau BLT Subsidi Gaji melalui berbagai program lainnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul akan berusaha menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Lebih lanjut, Ida mengungkapkan bahwa sinergi dan kolaborasi dengan DUI akan mencakup proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.
Baca Juga: Gus Nabil Apresiasi PDIP yang Merayakan Harlah ke-95 NU dengan Meriah meskipun Digelar secara Daring
"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," katanya.
Dengan begitu, kerja sama tersebut akan meliputi pelatihan dan peningkatan kompetensi, serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.
"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," tutur dia.
Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.
"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," katanya.
Menaker menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan multiplier effect yang dinilai akan berdampak positif.
Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19.***