PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melanjutkan sejumlah program Bantuan Sosial (bansos), satu di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH berupa BLT ini tercantum dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bansos PKH 2020.
Besaran BLT PKH yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bergantung dari komponen penerima, mulai dari Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Awal Puasa 13 April 2021, Begini Cara Muhammadiyah Hitung 1 Ramadhan 1442
Kendati demikian, BLT PKH kini menyasar ibu hamil dan balita yang terdaftar sebagai KPM, dengan data terkait tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun untuk penyalurannya, BLT PKH tahap pertama telah disalurkan pada Januari 2021, dengan tahap kedua disalurkan pada April 2021 mendatang.
Sedangkan penyaluran BLT PKH tahap tiga akan mulai disalurkan pada Juli 2021, kemudian disusul dengan penyaluran tahap keempat pada Oktober 2021.
BLT PKH untuk ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per KPM disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Komponen penerima BLT PKH terbagi menjadi dua, yakni komponen keluarga yang terdiri dari ibu hamil, balita, keluarga, lansia (lanjut usia), dan penyandang disabilitas.
Sedangkan komponen lainnya merupakan bantuan pendidikan keluarga yang menyasar anak-anak usia sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA atau SMK.
Berikut adalah cara daftar untuk menjadi penerima BLT PKH untuk komponen keluarga maupun bantuan pendidikan, sebagaimana dilansir dari laman indonesia.go.id:
Baca Juga: GENCAR! BLT PKH, Bantuan Sembako, dan BST Jadi Program Bansos Prioritas, Begini Skema Pencairannya
- Warga mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa atau kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file ekstensi SIKS.
- File ekstensi tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
- Bupati atau wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Baca Juga: 8 Tips Menata Ruangan Mungil agar Terlihat Luas di Rumah Idaman, Perhatikan Warna Cat Yah!
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati atau wali kota serta berita acara musdes atau muskel.
- Data penerima PKH dapat dicek melalui laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***