Ternyata Ini 4 Penyebab Tidak Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Begini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

11 Februari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. /ANTARA/Aprillio Akbar

PR BANDUNGRAYA – Pendaftaran dan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta dipastikan akan dilanjutkan hingga 2021 karena peminat pendaftarnya yang masih sangat banyak.

Akan tetapi beberapa pelaku usaha mikro masih banyak yang mengeluhkan bahwa mereka tidak menerima BLT UMKM Rp2,4 juta yang disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tahun lalu.

Banyak yang bertanya-tanya soal apakah yang menjadi penyebab uang BLT Rp 2,4 juta mereka tidak kunjung cair bahkan sampai nama yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Inilah Nasib Mereka yang Sudah Dapat BPUM 2020

Tidak perlu khawatir, seluruh penyebab kenapa Anda tidak termasuk ke dalam penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta tercatat di sini.

Alasan tidak dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

1. Usaha mikro yang dimiliki tidak terdaftar atau tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

2. Masuk golongan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

3. Ketahuan sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR lain.

4. Memiliki alamat usaha dengan alamat KTP yang berbeda tetapi tidak melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Program Sejuta Rumah Dilanjutkan Tahun Ini, Pemerintah Anggaran hingga Rp8,093 Triliun

Adapun untuk mengetahui secara langsung apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak, silakan langsung cek di eform.bri.co.id/bpum dengan langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda dan kode verifikasi

3. Lalu klik Proses Inquiry

4. Setelah klik Proses Inquiry, akan muncul keterangan apakah nomor NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Mendikbud Didesak Tarik Buku Sosiologi yang Memuat Tautan Situs Porno, P2G: Jika Sulit, Blokir Situsnya

Bagi mereka yang sudah terpilih menjadi penerima BLT UKM Rp 2,4 juta, nantinya akan mendapatkan pemberitahuan langsung dari bank penyalur.

Berkaca dari tahun 2020 lalu, Kemenkop UKM hanya menunjuk tiga bank saja sebagai bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Diketahui bahwa pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari penerima pada tahun 2020 telah diperpanjang hingga bulan Februari 2021 ini.

Demikianlah penyebab kenapa Anda tidak bisa menjadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta dan cara cek nama penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler