Dana BLT UMKM Tahun 2021 Ditambah hingga Tak Perlu Bayar Pajak? Berikut Besaran dan Penjelasannya

- 11 Februari 2021, 16:04 WIB
Penjual menyiapkan pesanan di Kios UMKM kawasan Taman Sumenep, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2020.
Penjual menyiapkan pesanan di Kios UMKM kawasan Taman Sumenep, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2020. /ANTARA/Rivan Awal Lingg

PR BANDUNGRAYA – Sebagai salah satu aspek penting, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi perhatian pemerintah karena menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional.

Hingga saat ini, di Indonesia terdapat lebih dari 64 juga unit usaha kecil dan menengah, dan jumlah tersebut mencapai sekitar 99 persen dari total pelaku usaha.

Sayangnya, ketika wabah pandemi Covid-19 menyebar ke Indonesia sejak awal tahun 2020 lalu, sektor ekonomi termasuk sektor UMKM juga mengalami dampak yang signifikan akibatnya.

Baca Juga: Lagu Dynamite BTS Kokoh Di Tangga Lagu Billboard, Ini Lirik Lagunya

Usai pertama kali diumumkannya warga yang terkena virus corona pada 2 Maret 2020 lalu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penyebaran virus dan sektor-sektor yang terkena dampaknya.

Sebagai salah satu sektor usaha yang mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah, tahun 2021 ini, sektor UMKM telah mendapatkan alokasi dana stimulus sebesar Rp150.1 triliun.

Alokasi dana stimulan tersebut merupakan bagian dari anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan meningkat jumlahnya menjadi Rp619 triliun tahun ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Kamis 11 Februari 2021: Al Berjanji Akan Menebus Kesalahannya

Untuk menanggulangi pandemi dan mengatasi dampak ketidakpastian akibat Covid-19, program ini juga akan memberikan insentif perpajakan bagi sejumlah sektor usaha sekitar Rp42 hingga Rp60 triliun.

Dalam program pemerintah, sektor UMKM memiliki peran penting dalam mengungkit pemulihan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, dana yang disalurkan jumlahnya tergolong besar.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x