PR BANDUNGRAYA – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mendapatkan bantuan tunai yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Lebih lanjut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebutkan bahwa Bansos PKH di tahun 2021 hanya akan diberikan kepada tiga golongan masyarakat.
Untuk diketahui, Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, Oktober.
Baca Juga: Beberkan Dugaan Adanya Praktik Pemalakan, Marzuki Alie: Kader Dipungut Rp500 Juta
Bansos PKH ditujukan untuk 10 juta KPM, dengan penyalurannya dilakukan melalui himpunan bank-bank milik negara (himbara).
Adapun tujuan penyaluran Bansos PKH, yakni untuk meningkatkan kesehatan keluarga, meningkatkan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga KPM.
Sedangkan Program Sembako senilai Rp200 ribu per bulan per KK ditujukan untuk 20 juta KPM.
Baca Juga: Kim Kardashian Resmi Gugat Cerai Kanye West, Ternyata Ini Alasannya
Sementara Bansos lainnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu per bulan per KK, disalurkan selama empat bulan terhitung sejak Januari hingga April melalui penyalur PT Pos Indonesia.
Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pemerintah melalui APBN 2021 telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp110 triliun untuk tiga jenis bantuan yakni PKH, Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Itu penggunaannya adalah untuk ibu hamil, kemudian anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas dan lanjut usia. Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan tahap pertama Januari, kedua bulan April, tahap ke-3 bulan Juli dan tahap ke-4 bulan Oktober," ungkap Risma.
Baca Juga: Dirilis April 2021, Simak Fitur Terbaru dalam Video Game MotoGP21
Mengenai proses penyaluran bantuan PKH bagi penerima yang sakit, lansia dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing.
Sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut adalah tiga golongan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos PKH tahun 2021:
1. Kriteria Komponen Kesehatan
Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.
Baca Juga: Evakuasi Warga Terdampak Banjir Karawang Masih Berlangsung, 37 Korban Telah Dievakuasi
2. Kriteria Komponen Pendidikan
Terdiri dari anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat, dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
Terdiri dari penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Hingga saat ini, belum ada cara mendaftar Bansos PKH secara online. Pasalnya, Anda hanya dapat mendaftar dengan mengajukan diri sebagai usulan baru ke aparat desa setempat.
Setelah mengajukan diri, maka langkah selanjutnya, aparat desa setempat akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan data yang dilampirkan sesuai.
Sebagai informasi, untuk mengetahui informasi lebih lanjut perihal Bansos, Anda dapat memantau melalui DI SINI atau unduh aplikasi SIKS-Dataku di Google Play Store.***