Cara Dapat Bansos Sembako Rp200 Ribu per Bulan Tahun 2021, Perhatikan Syarat Lengkapnya

21 Februari 2021, 08:43 WIB
Ilustrasi bansos 2021. /ANTARA.

PR BANDUNGRAYA - Cara Dapat Bansos Sembako atau BNPT Rp200 Ribu per Bulan Tahun 2021 dari Kemensos, simak berikut ini cara dan persyaratan lengkapnya.

Bansos sembako atau Kartu Sembako atau BNPT adalah salah satu program bansos yang difungsikan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan dan memberikan gizi yang seimbang pada KPM Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, program kartu sembako atau bansos sembako ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas dan administrasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Hari Ini Minggu 21 Februari 2021: Aries, Jangan Ragu Kembangkan Bisnis

Selain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kemensos memiliki banyak program dengan anggaran besar misalnya dengan sasaran berbeda, misalnya kepada klaster 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada taraf paling bawah.

Program Sembako atau bantuan pangan non-tunai menyasar 18,8 juta KPM dengan total anggaran Rp45,12 triliun.

Para penerima bantuan akan mendapat uang senilai Rp200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021 juga melalui rekening di bank-bank Himbara. Pada Januari 2021 akan disalurkan kepada Rp18,8 juta keluarga dengan anggaran Rp3,76 triliun.

Baca Juga: Akta Lahir hingga Ijazah Rusak Terendam Air? Begini Cara Restorasi Dokumen Penting bagi Warga Terdampak Banjir 

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan berbentuk sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima sembako dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Bantuan ini juga disalurkan dalam bentuk uang elektronik setiap bulannya dan digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong).

Masyarakat yang akan mendapatkan bansos sembako ini adalah masyarakat dalam keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan dan telah masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Minggu 21 Februari 2021: karena Banyak Harta, Cancer Hanya Dimanfaatkan

Selain itu, masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dulu dengan cara, sebagai berikut.

1. Masyarakat melakukan pendaftaran Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sowan ke Kantor PSSI, Ternyata Turnamen Pramusim Itu Bernama Piala Menpora 2021

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler