PR BANDUNGRAYA – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) kini bisa dicairkan di kantor pos.
Kendati demikian, terdapat sejumlah prosedur yang harus diikuti pelaku UMKM untuk mencairkan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta ini.
Berdasarkan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki penyaluran dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 akan dikucurkan secara merata hingga pelaku UMKM yang berada di pelosok daerah.
Kementerian Koperasi dan UKM akan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021 ini.
“PT Pos kita libatkan untuk menjangkau daerah yang tidak terjangkau oleh perbankan,” ungkap Menteri Teten Masduki dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Hal ini dimaksudkan agar pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di pelosok daerah bisa mengurangi biaya transportasi ke kota untuk mencairkan dananya.
Sebagaimana diketahui, pencairan dana BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 dilakukan melalui bank BRI dan bank BNI.
Sementara, untuk pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021 dapat dilakukan melalui BPD dan kantor pos terdekat bagi pelaku UMKM yang berada di daerah.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan dana banpres produktif BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021, Anda hanya perlu datang ke lembaga pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten-Kota.
Baca Juga: Liga Inggris: Susah Payah Patahkan Kutukan Saat Lawan Aston Villa, Liverpool Disenggol Chelsea
Berikut ini tahapan proses ketika Anda sudah daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021:
1. Seluruh data pelaku UMKM yang diusulkan akan diproses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
2. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.
3. Bank penyalur akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Persebaya di Piala Menpora Hari Ini 11 April 2021 Pukul 18.15 WIB
4. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut, wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.
Pada saat di kantor Lembaga Pengusul, pelaku UMKM akan diminta untuk menyerahkan identitas diri yang dibuktikan melalui KTP, dan mengisi data sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Baca Juga: 16 Ucapan Menyambut Ramadhan 1442 H, Cocok Dibagikan ke Facebook hingga WhatsApp
4. Bidang Usaha
5. Nomor telepon
Pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di tahun 2021 akan mendapat uang bantuan senilai Rp1,2 juta.
Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta hanya diperuntukkan bagi 9,8 juta pelaku UMKM yang sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, pelaku UMKM harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.***