Pasalnya, BLT UMKM atau BPUM merupakan bantuan yang bersifat unbankable.
Baca Juga: Lifehack Buatan Rose dan Jisoo BLACKPINK Ini Buktikan Bahwa Mereka Fotografer Andal
Artinya, BLT UMKM atau BPUM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari pihak bank.
Selain itu, pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 1 tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan diri kembali di Tahap 2.
Pasalnya, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM, baik Tahap 1 maupun Tahap 2, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 November 2020: Aries Tidak Perlu Khawatir, Taurus Ada Perubahan, Gemini?
Oleh karena itu, pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 1 tidak dapat mendaftarkan diri di Tahap 2 karena tercatat pernah mendaftar.
Apabila mendaftar ulang, maka sistem pendaftaran online BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 akan secara otomatis melakukan pemblokiran terhadap NIK terkait.***