Update Perkembangan BLT UMKM di Bulan Desember, Begini Alur Pencairannya

- 1 Desember 2020, 14:17 WIB
Pendaftaran Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta sudah ditutup pada akhir November dilanjutkan dengan proses pengumuman terkait lolos atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut.
Pendaftaran Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta sudah ditutup pada akhir November dilanjutkan dengan proses pengumuman terkait lolos atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut. /Shammil Fachrial Suryapraja

PR BANDUNGRAYA – Pada masa krisis ini pemerintah telah memberikan berbagai macam bantuan untuk seluruh warga negara Indonesia. Bantuan tersebut salah satunya adalah ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM telah berjalan dari beberapa bulan yang lalu. Kemudian, pemerintah sendiri telah mengatur segala ketentuan untuk mendapatkan BLT UMKM.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, untuk mendapatkan BLT UMKM pemerintah telah menunjuk beberapa Bank Nasional.

Baca Juga: Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Kompak Positif Covid-19,Ini Daftar Pejabat DKI yang Pernah Terinfeksi

Bank yang dituju oleh pemerintah sebagai media penyaluran BLT UMKM adalah BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Secara sederhana, dana BLT UMKM akan ditransfer secara langsung oleh pemerintah ke rekening penerima dengan laporan penyaluran dana melalui pesan singkat (SMS) dan melakukan verifikasi kepada bank penyalur untuk dapat melakukan pencairan.

Berdasarkan hal in Prbandungraya.pikiran-rakyat.com telah merangkum cara untuk mendapatkan BLT UMKM dari lama Indonesia.go.id.

Baca Juga: Perusahaan Start-Up di Inggris Ciptakan CAT S42, Ponsel Antimikroba Pertama di Dunia

Di antaranya adalah cara penyaluran BPUM yang meliputi syarat, pengusulan calon penerima, pembersihan dan validasi data calon penerima serta penetapan penerima.

Syarat tersebut tertuang sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Positif Covid-19, Anies Baswedan Tinggalkan Keluarga

Akan tetapi untuk calon penerima BPUM harus memiliki izin atau telah diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut di antaranya adalah:

1. Kementerian / Lembaga

2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara untuk mendapatkan penyaluran BPUM sendiri meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data, validasi data calon penerima dan penetapan penerima.

Baca Juga: Lecehkan Mahasiswanya Sendiri, Profesor Ini Dipecat dari National University of Singapore

Setelah proses tersebut selesai maka dana bantuan akan langsung dicairkan ke rekening penerima BPUM beserta laporan melalui SMS serta verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki rekening bank akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Selain itu, tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Pekan Ini, Man United vs PSG hingga Atletico Madrid vs Bayern Munchen

Untuk informasi lebih lanjut, data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM yaitu [email protected] atau [email protected].***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x