1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Mendagri Tito Sebut Punya Strategi Khusus
Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:
1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu: