Jangan Ketinggalan! Siapkan Berkas Ini untuk Dapat Bantuan Guru Honorer BSU PTK Non PNS Rp1,8 Juta

- 5 Desember 2020, 15:32 WIB
Ilustrasi bantuan BSU guru honorer dan PTK NON PNS Rp 1,8 juta yang bisa dicek di info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti.
Ilustrasi bantuan BSU guru honorer dan PTK NON PNS Rp 1,8 juta yang bisa dicek di info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

· KTP

· PWP jika ada

· Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI

· Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

Baca Juga: Mantan Penyanyi Cilik Tertangkap Kasus Narkoba, Polisi Harus Lakukan Ini Saking Syoknya IBS

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

5. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila calon penerima telah dianggap memenuhi seluruh persyaratan penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul notifikasi pemberitahuan dana BSU Kemdikbud siap disalurkan dan cair ke rekening penerima.

Untuk dapat melakukan pencairan, berkas yang mesti disiapkan sebagai berikut:

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x