· KTP
· PWP jika ada
· Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
· Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
Baca Juga: Mantan Penyanyi Cilik Tertangkap Kasus Narkoba, Polisi Harus Lakukan Ini Saking Syoknya IBS
4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
5. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Apabila calon penerima telah dianggap memenuhi seluruh persyaratan penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul notifikasi pemberitahuan dana BSU Kemdikbud siap disalurkan dan cair ke rekening penerima.
Untuk dapat melakukan pencairan, berkas yang mesti disiapkan sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)