"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Menaker Ida.
Baca Juga: MUSIM TERAKHIR AOT TAYANG HARI INI! Intip Fakta Lengkap Sosok Levi Ackerman Attack on Titan
Oleh karena itu, Menaker Ida meminta kepada karyawan yang tidak memenuhi persyaratan untuk segera mengembalikan dana Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari Antara, persyaratan penerima Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
Baca Juga: Kota Bandung Zona Merah, Bagaimana Kelanjutan Wacana Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021?
2. Pekerja Penerima Upah;
3. Tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020;
4. Gaji yang dilaporkan di bawah Rp5 juta;
5. Memiliki rekening yang aktif.***