BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Penerima Wajib Lakukan Ini Agar Dana Bantuan Tak Hangus

- 10 Desember 2020, 10:28 WIB
Ilustrasi pencairan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta
Ilustrasi pencairan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta /ANTARA FOTO/Rahmad

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BPUM) berupaya untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

BPUM berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk membantu keberlangsungan usaha mikro agar dapat bertahan selama pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini hanya diberikan satu kali kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Tersungkur ke Liga Eropa, Mourinho: MU Kini Tim Favorit Juara Liga Eropa

Sebagai informasi, beberapa pelaku UMKM di sejumlah daerah di Indonesia saat ini diketahui telah berhasil mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM pada bulan Desember 2020.

Oleh karena itu, pelaku UMKM diimbau untuk segera mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM di bank penyalur.

Pasalnya, apabila dana tidak kunjung dicairkan, maka dana BPUM atau BLT UMKM bagi pihak yang bersangkutan akan hangus.

Baca Juga: Pilkada 2020 Kabupaten Kediri Bukan Lawan Kotak Kosong, Tapi 'Lawan' Suga BTS

Lantas bagaimana cara atau prosedur yang perlu ditempuh agar dana BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dapat langsung cair?

Sebelum mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, terdapat sejumlah prosedur yang wajib dilakukan oleh pelaku UMKM.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM hanyalah menunggu notifikasi SMS perihal pemberitahuan status penerima BPUM atau BLT UMKM dari BRI Info.

Baca Juga: Intip Bocoran Sinetron Seputih Cinta Semerah Dusta ANTV Malam Ini 10 Desember: Gisele Serang Amanda

Setelah itu, cek status penerima untuk pencairan dana BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan secara online melalui laman eform BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Dalam laman eform BRI tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan cek status penerima untuk pencairan dana BPUM atau BLT UMKM dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Setelah login di eform BRI, pemberitahuan NIK dalam KTP yang terdaftar akan muncul dengan latar berwarna hijau. Apalagi dinyatakan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, pelaku UMKM dapat segera mencairkan dana.

Baca Juga: Bagaimana aespa Melihat Satu Sama Lain: Karina-Giselle si Kalem, Ningning-Winter si Heboh?

Perlu diketahui, bahwa sebelum mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM di bank penyalur, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa untuk mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta ini, di antaranya:

1. KTP

2. Kartu ATM

3. Buku Tabungan

4. Surat Pernyataan

5. Notifikasi SMS berupa pemberitahuan penerima BPUM atau BLT UMKM

Baca Juga: Viral Percakapan Kapolda tentang Operasi Pembunuhan Habib Rizieq, Polisi: Hoaks, Berita Tidak Benar

Setelah lima dokumen tersebut dipenuhi, pelaku UMKM dapat segera mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM secara langsung di bank penyalur.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah