NIK KTP Pernah Muncul Tapi Jadi Hilang di eform.bri.co.id/bpum? Ternyata Ini Cara Mudah Mengatasinya

- 10 Desember 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi KTP.*
Ilustrasi KTP.* /Elfrida Chania S/PR Bandung Raya

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

BPUM atau BLT UMKM ini disalurkan guna membantu keberlangsungan usaha mikro di Indonesia agar dapat tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Adapun besaran BPUM atau BLT UMKM yang diterima oleh pelaku UMKM yakni Rp2,4 juta, dan hanya akan diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Gugatan Portitusi Seungri Mendadak Berubah Dramatis Gara-gara Kesaksian Orang Ini

Seperti yang diketahui, beberapa pelaku UMKM di sejumlah daerah di Indonesia telah berhasil mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM pada bulan Desember 2020 ini.

Cek status penerima dan pencairan dan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan secara online melalui laman eform BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM hanya perlu memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagaimana telah didaftarkan pada BPUM atau BLT UMKM sebelumnya.

Kendati demikian, sejumlah pelaku UMKM yang mendaftar BPUM atau BLT UMKM mengeluhkan bahwa NIK yang didaftarkan tidak tercantum di eform BRI.

Baca Juga: Waspada! Sakit Mata Jadi Gejala Baru Covid-19, Ternyata Ini Ciri-cirinya

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah