Bantuan PIP Kemendikbud Tidak Cair karena KIP Hilang? Segera Lakukan Langkah Berikut

- 13 Desember 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bantuan PIP Kemendikbud 2020 merupakan program pemerintah dalam rangka mengatasi angka putus sekolah dan juga membantu meringankan beban para siswa yang tengah berproses menempuh pendidikan.

Program bantuan PIP Kemendikbud 2020 ini dialoksikan dengan jumlah sesuai tingkatan sekolah. Berikut ini tiga sasaran dalam program ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RTV, NET TV, Trans 7, GTV, RCTI, hingga ANTV Hari Ini, Minggu 13 Desember 2020

- Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan senilai Rp450.000 per tahunnya

- Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750.000 per tahunnya

- Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai 1 juta per tahunnya.

Jika ada siswa yang masuk dalam kategori kurang mampu, namun belum menerima KIP maka bisa melakukan cara-cara berikut:

1. Pergilah ke lembaga pendidikan terdekat, kemudian siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Leo Terbukalah dengan Pasanganmu, Cancer dan Virgo? Intip Ramalan Zodiak Hari Ini, 13 Desember 2020

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah