Kemudian, jika kartu indonesia pintar (KIP) hilang dan bingung mencairkan bantuan tersebut bisa dilakukan dengan cara:
Kartu menjadi tanggung jawab pemilik, jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Selanjutnya, bisa langsung menanyakan atau pengaduan tentang PIP atau KIP.
Baca Juga: 2021 Nanti, 5 Zodiak Ini Diramalkan Bakal Ketiban Rezeki Nomplok, Cek Apakah Kamu Salah Satunya?
Lalu, Anda langsung menghubungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada link pengaduan pip.kemdikbud.go.id atau melalui SMS ke nomor 085775295050 atau 0811976929.
Dengan format: Propinsi #Kabupaten/Kota #NomorKIP #NamaPenerima #IsiPesan
Selain itu bisa melaui Email: [email protected] atau Telp : (021) 5703303, 57903020 serta Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id.***(Sandi Susandi/Fox Indonesia)