Cara Dapat BLT KPM PKH Rp3,5 Juta Tanpa Daftar, Penerima Hanya Wajib Penuhi 1 Syarat Penting Ini

- 13 Desember 2020, 11:23 WIB
Ilustrasi BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta.*
Ilustrasi BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta.* /ANTARA/Agus Bebeng

PR BANDUNGRAYA - Pandemi Covid-19 diketahui memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan sejumlah Bantuan Sosial (Bansos).

Melalui Bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kemensos berupaya membantu meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga: Bansos Sembako BNPT 2021 Dipastikan Naik dan Kuota Penerima Bantuan Ditambah hingga 18,5 Juta KPM

Salah satunya, Bansos berupa BLT untuk warga yang termasuk dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Warga yang termasuk dalam KPM PKH ini akan menerima BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta tanpa melalui proses pendaftaran terlebih dahulu.

Pasalnya, BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini ditujukan untuk warga KPM yang telah digraduasi, yakni keluarga yang lulus dalam program PKH.

Baca Juga: Terduga Teroris Bom Bali 1 Diringkus Densus 88 Tanpa Perlawanan, Ternyata Buron Selama 19 Tahun

Singkatnya, warga yang lulus dalam program PKH, namun masih perlu berupaya untuk mandiri dan bangkit secara ekonomi, sehingga membutuhkan BLT KPM PKH.

Maka dari itu, BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini merupakan bantuan modal usaha bagi warga KPM PKH agar dapat bertahan selama pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x