Waspada Modus Penipuan Pencairan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Simak Tata Cara Pencairan secara Resmi

- 11 Desember 2020, 13:01 WIB
 Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM. /ANTARA/Syaiful Arif

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres), yakni Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

BPUM berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini disalurkan untuk membantu keberlangsungan usaha mikro selama pandemi Covid-19.

Melalui program Banpres tersebut, Kemenkop UKM menyalurkan BPUM atau BLT UMKM agar usaha mikro di Indonesia dapat bangkit dan bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Terbaru! Kemensos Salurkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Tanpa Perlu Ribet Daftar, Ini Caranya

Lebih lanjut, BPUM atau BLT UMKM sebesar 2,4 juta ini hanya akan dicairkan secara langsung sebanyak satu kali, sehingga pencairannya tidak dilakukan secara bertahap.

Sebagian besar pelaku UMKM di sejumlah wilayah di Indonesia diketahui telah berhasil mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta pada bulan Desember 2020 ini.

Kendati demikian, beberapa pelaku UMKM melaporkan bahwa mereka seringkali mendapati tawaran jasa pencairan dana BPUM atau BLT UMKM oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Berikut Update Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12

Seperti yang diketahui, pencairan dana BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan secara langsung ke bank penyalur. Akan tetapi, pelaku UMKM sebelumnya wajib menerima SMS Notifikasi terlebih dahulu.

Pasalnya, untuk mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini, pelaku UMKM perlu membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan pencairannya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x