BSU Guru Hononer Kemenag Sudah Cair, Simak Cara Pencairannya dan Berkas yang Harus Dipersiapkan

- 17 Desember 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi BLT atau BSU guru honorer madrasah.
Ilustrasi BLT atau BSU guru honorer madrasah. /Pixabay

Hal ini diungkapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain bahwa notifikasi pencairan BSU Guru Non PNS sudah dapat diakses.

Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul "Cek Penerima BSU Guru Honorer Kemenag Rp1,8 Juta, Berikut Cara Pencairannya", setelah mendapatkan notifikasi di akun Simpatika, para penerima BSU harus menyiapkan beberapa berkas.

Berikut ini sejumlah berkas yang yang harus dipersiapkan untuk proses pencairah BSU guru honorer Madrasah.

Baca Juga: Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia Diperiksa KPK Atas Kasus Korupsi Penjualan Pesawat

- Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di laman SIMPATIKA

- Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di laman Simpatika yang telah ditandatangani di atas materai.

- Surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertaera di Simpatika yang telah ditandatangani tanpa materai.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Vaksinasi Covid-19 Gratis Mulai Januari 2021, Bamsoet Beri Apresiasi

Selain di lingkup Kemenag, pendidik dan tenaga kependidikan (ptk) non PNS di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga akan menerima bantuan dengan jumlah yang sama.

Berikut adalah cara proses pencairan dana BSU setelah dinyatakan menerima BSU guru honorer Rp1,8 Juta dan telah menyiapkan berkas-berkas.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah