Dapatkan Dana Bantuan hingga Rp1 Juta bagi Pelajar dan Mahasiswa, Begini Cara Pendaftarannya

- 22 Desember 2020, 07:59 WIB
Ilustrasi BLT dari Kemendikbud.
Ilustrasi BLT dari Kemendikbud. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak setahun terakhir telah menyalurkan bantuan untuk anak usia sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP merupakan program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.

Bantuan PIP disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dicairkan dalam bentuk dana tunai.

Baca Juga: Ini Perbedaan Hari Ibu dan Mother’s Day, Ternyata Memiliki Sejarah yang Berbeda

Bantuan ini diberikan untuk pelajar dari berbagai jenjang pendidikan dari mulai Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi, dengan rentang umur 6 sampai 21 tahun.

Untuk peserta didik tingkat SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Selanjutnya untuk peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahunnya. Kemudian untuk peserta didik tingkat SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Ini Perbedaan Hari Ibu dan Mother’s Day, Ternyata Memiliki Sejarah yang Berbeda

Begini cara memeriksa apabila sudah terdaftar ke dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah