PR BANDUNGRAYA – Pada program baru BLT PKH 2021 Kementerian Sosial (Kemensos), sejumlah kategori penerima di antaranya ibu hamil hingga anak-anak usia dini bisa mendapatkan dana bantuan masing-masing hingga 3 juta rupiah.
Bantuan sosial (Bansos) yang diluncurkan Kemensos sejak 4 Januari 2021 lalu ini disalurkan dalam 4 tahap, mulai bulan Januari, April, Juli, dan bulan Oktober, melalui bank BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Sebagaimana dilansir dari laman PKH Kemensos, Program Keluarga Harapan merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) sebagai keluarga penerima.
Baca Juga: Duh! Angka Pasien Covid-19 di Jabar Terus Bertambah, RSHS sampai Tambah 40 Tempat Tidur
Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan, program PKH memberikan akses bagi KM, terutama ibu hamil dan anak agar memudahkan pemanfaatan fasilitas layanan kesehatan (faskes) hingga fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Selain itu, PKH juga memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan ini, keluarga penerima PKH harus terdaftar dan hadir di fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Baca Juga: Kebijakan Aneh Kemenhub Soal Kursi Pesawat 'Disemprot' dr Tirta: Pak, Heran deh! Selaras dong
Di bidang kesehatan, PKH mewajibkan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil serta pemberian asupan gizi dan imunisasi hingga timbang berat badan anak.
Kemudian, di bidang pendidikan, program ini memastikan anggota keluarga penerima PKH terdaftar dan hadir dalam satuan pendidik sesuai dengan jenjang sekolah.
Berdasarkan keterangan yang terdapat pada laman PKH Kemensos, jumlah dana yang diberikan kepada penerima PKH adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Rp300 Ribu Didistribusikan Hari Ini di Jakarta, Cek Wilayah Pertama Dapat BST
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000
7. Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000
Khusus untuk ibu hamil, syarat agar mendapatkan bantuan ini adalah dengan memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Jika belum memiliki KPS, maka ibu hamil dapat mengajukan permohonan kepada RT atau RW, dan kemudian disampaikan ke kelurahan.
Baca Juga: BPOM Izinkan Vaksin Covid-19, IDI Minta Segera Hentikan Polemik, Ini Poin Pentingnya
Ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 kemudian wajib melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali selama masa kehamilan hingga melahirkan.***