Ini Berkas yang Harus Dibawa untuk Proses Pencairan BLT PKH 2021 bagi Ibu Hamil dan Balita

- 14 Januari 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi bansos BLT dari pemerintah.
Ilustrasi bansos BLT dari pemerintah. /ANTARA/Aprillio Akbar

PR BANDUNGRAYA - Sejak kasus Covid-19 muncul di Indonesia, beberapa sektor menjadi terganggu, salah satunya sektor ekonomi.

Tak sedikit masyarakat yang ekonominya terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

Hingga kini, pemerintah terus berupaya menangani penyebaran Covid-19 sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak dari virus ini.

Baca Juga: Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes, Polisi Telusuri Tempat Pesta di Salah Satu Perumahan

Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat.

Salah satunya yakni bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT PKH 2021 merupakan salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dimulai pada 4 Januari 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Ruas Tol yang Mengalami Penyesuaian Tarif, Berlaku Mulai 17 Januari 2021

Bansos ini diberitakan kepada ibu hamil dan balita yang juga menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan total sebesar Rp6 juta.

Diberitakan sebelumnya PR Bekasi dalam artikel yang berjudul "Perlu Bawa Kartu Perlindungan Sosial, Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta" nantinya ibu hamil akan mendapatkan Rp3 juta dan BLT bagi balita usia 0-6 tahun juga Rp3 juta.

Bansos BLT PKH tersebut disalurkan dalam empat tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan PKH akan disalurkan melalui himpunan bank negara BUMN yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Impikan Alam Kubur, Syekh Ali Jaber: Saya Takut dan Kesepian, Tiba-tiba Muncul Cahaya Surat Al Mulk

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama masa kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Cerita Syekh Ali Jaber, Sebuah Kuburan untuk Jasad Ibu yang Keluarkan Aroma Wangi

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Bagi Anda yang belum mendaftar PKH, pastikan syarat berikut anda penuhi:

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Sempat Dirawat di ICU, Ini Pesan Terakhirnya Soal Pandemi Virus Corona

Sementara itu Kemensos tidak hanya memberikan BLT PKH untuk 10 juta keluarga dengan anggaran Rp28,7 triliun namun juga ada dua bansos lainnya.

Di antaranya Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun dan Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun.***(Muhamad Bagja/PR Bekasi)

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah