Tidak Perlu KPS Lagi! BLT PKH Rp3 Juta Bisa Langsung Cair, Hanya Wajib Penuhi Satu Syarat Ini

- 20 Januari 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta.
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta. /ANTARA/Yudhi Mahatma

"Ini diberikan setiap 3 bulan sekali, dengan tahap pertama Januari, kedua April, ketiga Juli, dan keempat Oktober," ujar Mensos Risma dikutip dari konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Relawan Uji Vaksin Terpapar Covid-19 hingga Kontroversi Ramalan Mba You

Sebelumnya, terdapat dua syarat yang perlu dipenuhi KPM untuk mendapatkan BLT PKH sebesar Rp3 juta ini.

Di antaranya, penerima KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Kendati demikian, persyaratan terkait penerima KPM wajib memiliki KKS tidak lagi disebutkan. Maka dari itu, syarat penerima BLT PKH saat ini hanya terdaftar dalam DTKS.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah