"Ini diberikan setiap 3 bulan sekali, dengan tahap pertama Januari, kedua April, ketiga Juli, dan keempat Oktober," ujar Mensos Risma dikutip dari konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Relawan Uji Vaksin Terpapar Covid-19 hingga Kontroversi Ramalan Mba You
Sebelumnya, terdapat dua syarat yang perlu dipenuhi KPM untuk mendapatkan BLT PKH sebesar Rp3 juta ini.
Di antaranya, penerima KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Kendati demikian, persyaratan terkait penerima KPM wajib memiliki KKS tidak lagi disebutkan. Maka dari itu, syarat penerima BLT PKH saat ini hanya terdaftar dalam DTKS.***