Tidak Perlu KPS Lagi! BLT PKH Rp3 Juta Bisa Langsung Cair, Hanya Wajib Penuhi Satu Syarat Ini

- 20 Januari 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta.
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta. /ANTARA/Yudhi Mahatma

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah berupaya untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19, salah satunya dengan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan Bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun sasaran utama penerima BLT PKH ini merupakan KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil, dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Jelang Laga Fulham Vs Manchester United dalam Liga Primer Inggris

Sedangkan untuk besarannya, BLT PKH yang akan diterima yakni Rp3 juta per tahun, dan wajib digunakan oleh ibu hamil dan balita untuk mengakses fasilitas layanan kesehatan terdekat.

Selain ibu hamil dan balita, BLT PKH juga diperuntukan untuk KPM dengan anggota yang terdiri dari keluarga lansia, disabilitas, atau anak usia sekolah.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap mulai 4 Januari 2021.

Baca Juga: PPPK dan CPNS 2021 Dinilai Kurang Tepat, Komisi X DPR Minta Guru Honorer Diangkat Tanpa Tes

Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua pada April 2021.

Sedangkan tahap tiga akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.

"Ini diberikan setiap 3 bulan sekali, dengan tahap pertama Januari, kedua April, ketiga Juli, dan keempat Oktober," ujar Mensos Risma dikutip dari konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Relawan Uji Vaksin Terpapar Covid-19 hingga Kontroversi Ramalan Mba You

Sebelumnya, terdapat dua syarat yang perlu dipenuhi KPM untuk mendapatkan BLT PKH sebesar Rp3 juta ini.

Di antaranya, penerima KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Kendati demikian, persyaratan terkait penerima KPM wajib memiliki KKS tidak lagi disebutkan. Maka dari itu, syarat penerima BLT PKH saat ini hanya terdaftar dalam DTKS.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah