Meski begitu, Ida mengungkapkan, Kemnaker telah melakukan evaluasi terkait penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji, dengan hasilnya telah disampaikan kepada Menko Bidang Perekonomian.
Baca Juga: BPDB Wonogiri Sebut Fenomena Water Spout Hampir Terjadi Setiap Tahun
Oleh karena itu, apabila telah mendapatkan instruksi, Kemnaker hanya perlu melakukan realisasi atas program tersebut di tahun 2021.
Adapun untuk anggarannya, Ida menekankan anggaran yang digunakan dalam program BSU atau BLT subsidi gaji berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan BPJS Ketenagakerjaan.
"Menggunakan uang APBN, bukan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Saya sudah sampaikan di mana-mana bahwa sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," tutur dia.***