Kriteria Penerima Bansos PKH Rp900 hingga Rp3 Juta, Cek di Sini

- 24 Januari 2021, 14:51 WIB
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menerima BLT.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menerima BLT. /instagram.com/@linjamsosoke

Pengecekan dilakukan laman terpadu milik Kemensos cekbansos.siks.kemensos.go.id.

Kriteria Anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH:

Baca Juga: Diharapkan Bisa Percepat Herd Immunity, Jokowi Beri Respon Positif Soal Vaksinasi Mandiri

1. Ibu hamil yang menerima bansos PKH adalah mereka yang maksimal hamil anak ke-2.

2. Anak usia dini yang diperbolehkan menerima bansos PKH adalah yang berusia antara 0 – 6 tahun dan maksimal 2 (dua) anak.

3. Pelajar SD/ MI sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

4. Pelajar SMP/ MTs sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

5. Pelajar SMA/ MA sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

6. Lanjut usia (lansia) yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia di atas 70 tahun dan maksimal 1 orang per Kartu Keluarga (KK).

7. Penyandang disabilitas berat yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang menyandang disabilitas fisik atau mental dan maksimal 1 orang per Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah