Pengecekan dilakukan laman terpadu milik Kemensos cekbansos.siks.kemensos.go.id.
Kriteria Anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH:
Baca Juga: Diharapkan Bisa Percepat Herd Immunity, Jokowi Beri Respon Positif Soal Vaksinasi Mandiri
1. Ibu hamil yang menerima bansos PKH adalah mereka yang maksimal hamil anak ke-2.
2. Anak usia dini yang diperbolehkan menerima bansos PKH adalah yang berusia antara 0 – 6 tahun dan maksimal 2 (dua) anak.
3. Pelajar SD/ MI sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
4. Pelajar SMP/ MTs sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
5. Pelajar SMA/ MA sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
6. Lanjut usia (lansia) yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia di atas 70 tahun dan maksimal 1 orang per Kartu Keluarga (KK).
7. Penyandang disabilitas berat yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang menyandang disabilitas fisik atau mental dan maksimal 1 orang per Kartu Keluarga (KK).